Blog

Pensertifikatan Tanah: Repetisi Dosa Kolonial

0

Sejarah pensertifikatan tanah adalah tragedi yang berulang, bukan sebuah inisiatif mulia. Dosa pertama kali dicatatkan oleh Belanda melalui Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870. Itu bukan aturan, tapi tiket bagi kapitalis Eropa. Mereka melahirkan Domeinverklaring—sebuah “pernyataan kepemilikan” ala penjajah—yang secara sepihak menetapkan: tanah yang tidak memiliki bukti Barat (Eigendom) otomatis menjadi domain negara.
Matilah hak ulayat yang berbasis hukum adat tak tertulis!
Tanah komunal kemudian disulap menjadi lahan Erfpacht (Hak Guna Usaha) untuk perkebunan dan tambang, yang merampas kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya.

Ironisnya, setelah merdeka, semangat perampasan ini seharusnya diputus tuntas oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal ini adalah janji suci kita: Negara wajib “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.” Jadi, sertifikasi seharusnya menjadi penobatan kedaulatan adat, bukan lagi alat penggusur.

Kontradiksi UUPA: Ketika Mandat Negara Lebih Kuat dari Amanat Konstitusi
Sayangnya, janji konstitusi seringkali tertinggal di pintu birokrasi. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, meski lahir dengan roh anti-kolonial, justru mengandung lubang besar yang berlawanan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 45. Lubang itu bernama Hak Menguasai dari Negara (HMN), yang termaktub dalam Pasal 2 UUPA. HMN adalah pedang bermata dua. Ia seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, tapi penafsiran dominannya kembali menyerupai Domeinverklaring modern. Negara menganggap tanah adat yang belum disertifikasi sebagai ‘tanah negara bebas’, lalu dengan mudah mengalokasikannya menjadi konsesi besar (HGU, HPL) kepada korporasi. Logikanya terbalik: bukannya negara yang harus membuktikan hak ulayat itu sudah punah, tapi masyarakat adat yang harus berdarah-darah membuktikan bahwa hak mereka “masih hidup” melalui proses birokrasi yang rumit. Inilah mengapa pensertifikatan masif seperti PTSL, dalam kasus-kasus konflik, justru dilihat sebagai legalisasi untuk merampas, menggeser hak komunal ke hak individual atau korporasi.

Ancaman dari Balik Sertifikat
Saat sertifikat dikeluarkan secara sistematis, tujuannya satu: kepastian hukum. Tapi kepastian hukum untuk siapa? Bagi masyarakat adat, sertifikat itu seringkali menjadi lonceng kematian. Mereka yang mempertahankan wilayahnya dengan sejarah dan adat, harus berhadapan dengan selembar kertas berharga yang sah secara hukum positif. Di sinilah letak ironi terbesar: sertifikasi yang seharusnya menjadi bagian dari Reforma Agraria dan pelaksana amanat UUD 45, justru menjadi pemicu konflik struktural. Ia memfasilitasi pengalihan tanah dari penguasaan kolektif tradisional menjadi modal yang bisa diagunkan dan diperjualbelikan, sesuai kepentingan pasar.
Intinya, jika program pensertifikatan tidak didahului dengan penegasan dan pengakuan wilayah adat—sesuai perintah konstitusi—maka ia bukan sedang membangun kepastian hukum, melainkan sedang mereproduksi ketidakadilan agraria yang diwariskan oleh Belanda.

Jam Gadang at Night

0

Standing beneath the illuminated face of Jam Gadang at night, a wave of nostalgia washed over me. After 28 years away, I was finally home in the city of my birth. Gazing at this familiar landmark, a flood of childhood and teenage memories came rushing back. It was a bittersweet reunion – the city had undeniably changed, yet its essence remained.

The intricate details of Jam Gadang’s architecture seemed even more striking against the night sky. A profound sense of gratitude swelled within me – gratitude for the chance to revisit my roots, to reconnect with the wonders that shaped my life. This experience, etched forever in my heart, is a treasure I will always hold dear.

Sistem Hukum yang Bernama “Indonesia”

0

Anda tahu, kita ini bagaikan sebuah orkestra besar. Setiap alat musik punya suaranya sendiri. Biola beda dengan cello. Flute beda dengan drum. Kalau semua dipaksa bersuara sama, tidak akan ada harmoni. Yang ada hanya kebisingan.

Begitulah cara saya melihat hukum di Indonesia.

Bukan menyatukan semua suara menjadi satu. Bukan melebur hukum adat, hukum agama, dan hukum negara menjadi satu ramuan tunggal. Tidak. Itu sama saja mematikan keberagaman kita. Mematikan kekayaan kita.

Cita-cita kemerdekaan kita adalah sebuah orkestra. Di mana setiap alat musik bisa bersuara merdu. Di mana setiap hukum bisa hidup dan bernafas di wilayahnya sendiri.


Biarkan Mereka Hidup

Coba bayangkan. Sebuah desa di Bali. Di sana, hukum adat Subak mengatur pembagian air. Itu bukan hanya soal air, tapi soal keadilan. Soal persaudaraan. Itu sudah terbukti ampuh selama ratusan tahun. Apakah kita perlu menggantinya dengan undang-undang dari Jakarta? Tentu tidak.

Lalu, di sebuah pesantren di Jawa. Para santri hidup dengan aturan yang berdasar pada hukum Islam. Mereka saling menghormati. Saling membantu. Mereka punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah. Mereka tidak perlu diatur oleh hukum pidana yang kaku.

Dua sistem hukum ini — hukum adat dan hukum agama — adalah solusi bagi masyarakatnya. Mereka sudah terbukti ampuh. Terbukti relevan.

Maka, biarkan mereka hidup. Biarkan mereka berdenyut. Biarkan mereka menjadi solusi. Di dalam wilayahnya masing-masing. Di dalam komunitasnya masing-masing.


Payung Besar Bernama Negara

Tapi, bagaimana jika ada masalah antar-komunitas?

Misalnya, seorang pengusaha dari Jakarta, yang tunduk pada hukum negara, bersengketa dengan masyarakat adat di Papua tentang tanah. Hukum adatnya bilang tanah itu milik bersama. Hukum negaranya bilang tanah itu bisa dibeli dan dimiliki.

Di sinilah peran UUD 1945. Di sinilah peran negara.

Negara bukan pemaksa. Bukan pelebur. Negara adalah wasit. Negara adalah payung.

Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 mengakui hukum adat. Mengakui hak-hak tradisional. Itu artinya, saat ada sengketa, negara harus melihat hukum adat sebagai hukum yang sah.

Negara harus duduk bersama. Musyawarah. Mencari solusi yang adil. Yang sesuai dengan nilai-nilai adat. Sesuai dengan nilai-nilai agama. Dan tentu saja, sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita.


Harmoni dalam Keberagaman

Jadi, sistem hukum kita bukan sistem yang monolitik. Bukan sistem yang seragam. Tapi sistem yang pluralis. Yang mengakui keberagaman. Yang menghormati perbedaan.

Hukum adat hidup di wilayahnya.

Hukum agama hidup di komunitasnya.

Dan hukum negara menjadi payung yang mengayomi semuanya. Yang mengatasi masalah di antara mereka.

Ini adalah cita-cita kemerdekaan kita. Keluar dari sistem hukum sekuler yang seragam dan kering. Masuk ke dalam sistem hukum yang kaya. Yang berdarah daging. Yang berjiwa Indonesia.

Orkestra kita sudah lengkap. Setiap alat musik sudah punya tempatnya. Sekarang tinggal bagaimana kita memainkannya dengan indah. Agar lahir sebuah harmoni. Sebuah simfoni yang bernama Indonesia.


Apakah menurut Anda sistem hukum seperti ini bisa menyelesaikan masalah korupsi yang masif?

Jurnalistik Mudik 2015

0

Acara Jurnalistik Mudik merupakan reuni akbar bagi para alumni Jurnalistik Fikom Unpad. Acara ini diadakan pada tanggal 19 September 2015 di Kampus Fikom Unpad Jatinangor, bertepatan dengan Dies Natalis Fikom Unpad ke-55.

Ratusan alumni dari angkatan 1970-an hingga mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan hadir di acara ini. Mereka mengenakan jaket HMJ memenuhi selasar gedung 1 Kampus Fikom Unpad.

Acara Jurnalistik Mudik dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti:

  • Talkshow dengan narasumber alumni Jurnalistik Fikom Unpad yang sukses di berbagai bidang
  • Penampilan musik dari band-band alumni Fikom Unpad
  • Games yang mengakrabkan para alumni
  • Pameran foto jurnalistik
  • Penyerahan penghargaan kepada alumni berprestasi

Tujuan utama acara ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar alumni Jurnalistik Fikom Unpad dan mengenang masa-masa perkuliahan. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang bagi para alumni untuk berbagi pengalaman dan ilmu dengan para mahasiswa yang masih aktif. Acara Jurnalistik Mudik merupakan acara yang sangat positif dan bermanfaat bagi para alumni dan mahasiswa Jurnalistik Fikom Unpad. Acara ini diharapkan dapat terus diadakan secara berkala untuk menjaga hubungan baik antar alumni dan meningkatkan kualitas pendidikan di Jurnalistik Fikom Unpad.

Sumber:

Aturan Peralihan UUD 1945: Jembatan yang Terlalu Nyaman untuk Ditinggalkan

0

Beberapa hari lalu, di warung kopi langganan, seorang pengacara senior mengeluh, “Hukum di negeri ini seperti centang perenang, tidak beradat dan sekuler. Ini karena aturan peralihan UUD 1945 yang tak kunjung tuntas.”
Keluhan ini mengingatkan saya pada keruwetan hukum sejak Orde Lama hingga Reformasi: ketidakpastian berusaha, banjir gugatan ke PTUN, hingga penegakan hukum yang menakutkan bagi masyarakat miskin. Benarkah akar masalahnya ada di aturan peralihan yang berusia lebih dari 80 tahun?

Jembatan Bersejarah: Makna Aturan Peralihan

Para pendiri bangsa memasukkan Aturan Peralihan ke UUD 1945 untuk mencegah kevakuman hukum saat negara baru lahir. Pasal-pasalnya singkat: PPKI mengatur transisi pemerintahan, peraturan kolonial tetap berlaku sementara, dan Presiden serta Wakil Presiden pertama dipilih oleh PPKI. Tujuannya jelas: menjembatani masa lalu dan masa depan, bukan untuk ditinggali permanen.

Jembatan Diperbarui, Tapi Masih Transisional

Pascareformasi, aturan peralihan diubah. PPKI tak lagi disebut, tapi peraturan lama tetap berlaku hingga ada yang baru, dan amanat membentuk Mahkamah Konstitusi muncul untuk transisi menuju demokrasi. Ironisnya, semangat transisi ini macet. Jembatan yang seharusnya dilewati justru menjadi tempat tinggal, dengan peraturan lama yang pengesahannya tertunda.

Hukum Sekuler dan Tidak Beradat

Hukum saat ini sekuler dan tidak beradat karena masih mengandalkan warisan Belanda, sesuai amanat aturan peralihan yang belum tuntas. Padahal, Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 29 UUD 1945 mengarahkan pada hukum adat dan agama. Langkah menuju sana pernah dimulai, seperti Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mempositifkan hukum Islam untuk pengadilan agama. Namun, transformasi serupa untuk hukum adat dan agama lain belum tuntas.

Akar Masalah: Stagnasi dan Positivisme

Menurut Profesor Soetandyo Wignjosoebroto, hukum nasional kita bersifat positivistik: formal, sentralistik, dan tak mencerminkan hukum rakyat. Akibatnya, hukum kehilangan basis sosial, menjadi “gentayangan” tanpa nilai, dan menyengsarakan masyarakat. Contohnya, pencabutan 2.078 izin tambang oleh Presiden Jokowi menunjukkan konflik antara keadilan substantif dan kepastian hukum formal. Penundaan RUU KUHP karena kontroversi politik memperparah disharmoni ini.

Potret Centang Perenang: Drama di Pengadilan

Kesenjangan antara hukum teks (das sollen) dan praktik (das sein) terlihat di pengadilan. Hukum adat sering bertentangan dengan hukum formal yang kaku, seperti dalam sengketa tanah adat yang ditolak pengadilan negeri. Namun, ada pula putusan berani, seperti kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh, yang mempertimbangkan falsafah adat. Ini menunjukkan perlunya integrasi hukum formal dan nilai masyarakat.

Epilog: Meninggalkan Jembatan

Amandemen UUD 1945 adalah langkah besar menuju demokrasi, tapi reformasi hukum masih jauh dari sempurna. Jembatan aturan peralihan, yang seharusnya sementara, menjadi tempat tinggal yang nyaman. Amanat sejati—membangun hukum nasional yang progresif, berkeadilan, dan berlandaskan Pancasila—belum terwujud. Saatnya kita menyeberang, meninggalkan stagnasi, dan membangun hukum yang kokoh untuk generasi mendatang.

MBG Bukan Investasi.

0

MBG. Makan Bergizi Gratis.
Nama yang keren. Tujuannya mulia: Gizi untuk anak bangsa.
Tapi sinyalemen Ekonomi RI diprediksi melambat diwarnai Luhut dengan bilang “Ini waktu tepat investasi di MBG.”
Jebret.
Saya mendadak harus menghela napas panjang. Bukan karena ekonominya melambat. Itu wajar. Dunia memang lagi gonjang-ganjing.
Yang bikin saya harus seduh kopi secangkir lagi adalah narasi itu. Investasi.
MBG itu kan program Negara yang didanai APBN. Uang rakyat. Fungsinya sosial. Untuk gizi.
Ketika istilahnya digeser menjadi “investasi,” alarm bahaya hukum saya langsung bunyi. Kencang sekali.

Bahaya dari Pergeseran Makna Kata:
Investasi itu soal modal yang kembali. Soal untung. Belanja negara itu soal kewajiban. Soal melayani rakyat. Soal menyejahterakan.
Kalau MBG disebut investasi, seolah-olah program gizi ini boleh rugi asal dampak ekonominyq besar. Padahal, urusan gizi dan kesehatan anak, tidak boleh ada kata rugi. Itu harga mati.
Anggarannya ratusan triliun. Uang yang begitu besar. Logikanya, kalau dana sebesar itu disuntikkan ke mana saja, pasti ekonomi bergerak.
Tapi kita ini bicara hukum.
Dasar hukum penggunaan APBN wajib kuat. Tertib. Transparan. Akuntabel. Itu tiga kata kunci yang tidak boleh digeser. Sama sekali.
Ketika dorongan “investasi” ini menguat, saya khawatir akuntabilitasnya merosot.
Kualitasnya menjadi nomor dua.
Keselamatan anak-anak menjadi nomor tiga.
Yang penting: Ekonomi bergerak.
Lalu, di mana posisi hukumnya?

Mari kita lihat fakta di lapangan.
Ada kasus keracunan di sana-sini. Berkali-kali.
Keracunan itu bukan urusan sepele. Dalam hukum, itu namanya kelalaian. Kelalaian negara dalam menjamin keamanan pangan yang didistribusikan itu Pidana.
Negara harusnya hadir sebagai penjamin mutu, terutama saat menyentuh nasib anak-anak.
Kalau kualitas dan higienitasnya jebol, lantas apa yang kita investasikan? Investasi Risiko kah? Sediakan asuransi?
Pernyataan “waktu tepat investasi” ini juga mengirimkan sinyal ambigu ke pasar. Investasi siapa yang dimaksud?
Apakah ini sinyal bahwa UMKM lokal yang harusnya digerakkan, justru akan dikalahkan oleh pemain besar yang punya modal dan akses lebih dekat ke pusat?
Inilah yang disebut potensi moral hazard.
UU Pengadaan Barang dan Jasa itu rumit. Sengaja dibuat rumit agar uang rakyat tidak bocor. Ketika ada sinyal untuk tancap gas demi menggerakkan ekonomi, muncul kekhawatiran: Apakah proses pengadaan itu masih akan ketat?
Atau jangan-jangan, dasar hukumnya dikesampingkan sedikit. Demi percepatan. Demi “investasi”.
Padahal, mempercepat belanja negara tidak boleh berarti mempercepat proses melanggar hukum. Itu fatal.

Sebuah program bernilai ratusan triliun harus dijalankan dengan elegan. Elegan dalam arti patuh hukum, efisien, dan efektif.
MBG harus kembali ke khitah-nya: Belanja Publik untuk SDM.

  • Stop Narasi “Investasi”. Ganti dengan “Penjaminan Gizi”. Ini bukan bisnis, ini kewajiban negara.
  • Perketat Pengawasan. Kasus keracunan harus diselesaikan di ranah hukum. Harus ada yang bertanggung jawab. Agar ini jadi pelajaran.
  • Transparansi Total. Buka semua data pengadaan. Siapa yang dapat tender. Berapa harga pokoknya. Biar rakyat yang mengawasi.
    Ekonomi boleh melambat. Tapi ketaatan pada hukum tidak boleh ikut melambat.
    Jika kita ingin MBG menjadi pondasi Generasi Emas, fondasinya harus kuat. Bukan dari rupiah yang disuntikkan, tapi dari kepastian hukum yang dijamin.
    Kalau dasarnya sudah goyah, mau seberapa cepat pun larinya, pasti akan limbung.
    Itu pasti.

Tak ada gunanya kalau makanan bergizi (berasuransi) jika membuat anak kita mati.

Polo Match

0

Polo berkuda, atau yang sering disebut sebagai “olahraga raja-raja,” adalah salah satu olahraga tertua di dunia yang menggabungkan keahlian menunggang kuda dengan strategi tim. Meskipun populer di negara-negara seperti Argentina, Inggris, dan Amerika Serikat, polo berkuda juga mulai menemukan tempatnya di Indonesia. Artikel ini akan membahas sejarah, perkembangan, dan potensi polo berkuda di Tanah Air.


Sejarah Polo Berkuda

Polo berkuda berasal dari Persia kuno sekitar 2.500 tahun yang lalu dan awalnya dimainkan sebagai latihan perang. Olahraga ini kemudian menyebar ke Asia, termasuk India, di mana Inggris mengenalnya dan membawanya ke Eropa. Sejak itu, polo menjadi simbol status dan kemewahan, sering dimainkan oleh kalangan bangsawan dan elit.

Di Indonesia, polo berkuda mulai diperkenalkan pada era kolonial Belanda. Namun, popularitasnya tidak bertahan lama karena keterbatasan akses dan biaya yang tinggi. Baru pada beberapa dekade terakhir, polo berkuda kembali mendapatkan perhatian.


Perkembangan Polo Berkuda di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap polo berkuda di Indonesia mulai tumbuh, terutama di kalangan masyarakat kelas atas. Beberapa faktor yang mendorong perkembangan ini antara lain:

  1. Klub Polo Berkuda:
    • Klub polo seperti Jakarta Polo Club dan Bali Polo Club menjadi pusat aktivitas olahraga ini. Klub-klub ini tidak hanya menyediakan fasilitas berkuda tetapi juga mengadakan turnamen dan acara sosial.
  2. Turnamen dan Kompetisi:
    • Turnamen polo berkuda mulai sering diadakan, baik skala nasional maupun internasional. Acara ini menarik pemain dari berbagai negara dan meningkatkan popularitas polo di Indonesia.
  3. Dukungan Komunitas:
    • Komunitas pecinta kuda dan polo berkuda semakin aktif, baik di media sosial maupun melalui acara-acara eksklusif. Hal ini membantu memperkenalkan olahraga ini kepada generasi muda.

Tantangan Polo Berkuda di Indonesia

Meskipun mulai berkembang, polo berkuda di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Biaya Tinggi:
    • Polo berkuda membutuhkan investasi besar, mulai dari biaya pemeliharaan kuda, peralatan, hingga keanggotaan klub. Hal ini membuat olahraga ini hanya terjangkau bagi kalangan tertentu.
  2. Keterbatasan Fasilitas:
    • Fasilitas seperti lapangan polo dan pelatihan berkuda masih terbatas di Indonesia, terutama di luar kota besar seperti Jakarta dan Bali.
  3. Kurangnya Pemain Profesional:
    • Indonesia masih kekurangan pemain polo berkuda profesional yang dapat bersaing di tingkat internasional.

Potensi Polo Berkuda di Masa Depan

Polo berkuda memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, terutama dengan dukungan dari pemerintah dan swasta. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Pembinaan Atlet Muda:
    • Membuka pelatihan dan akademi polo berkuda untuk menarik minat generasi muda.
  2. Promosi dan Edukasi:
    • Mengadakan workshop, seminar, dan acara publik untuk memperkenalkan polo berkuda kepada masyarakat luas.
  3. Kerjasama Internasional:
    • Menjalin kerjasama dengan klub polo dari negara lain untuk pertukaran pengetahuan dan pengalaman.

Fakta Menarik tentang Polo Berkuda

  • Polo berkuda adalah olahraga tim tertua di dunia.
  • Kuda polo, atau “polo pony,” adalah kuda khusus yang dilatih untuk kecepatan, ketangkasan, dan kestabilan.
  • Setiap tim terdiri dari empat pemain, dan permainan dibagi menjadi periode yang disebut “chukka.”

Kesimpulan

Polo berkuda di Indonesia mungkin masih dalam tahap awal perkembangan, tetapi minat dan antusiasme terhadap olahraga ini terus meningkat. Dengan dukungan yang tepat, polo berkuda tidak hanya dapat menjadi olahraga elit tetapi juga bagian dari budaya olahraga Indonesia yang inklusif dan dinamis.

Cibubur

0

Rabu, 11 Februari 2009.

Udara Cibubur yang sejuk menyambut kami. Setelah melewati gerbang kayu berbentuk gapura yang rimbun diselimuti tanaman merambat, kami memasuki sebuah kompleks hunian (compound) yang terasa sunyi dan damai. Ini bukan rumah biasa; arsitektur terbukanya terbagi dalam beberapa bangunan unik yang mengelilingi sebuah halaman utama. Tepat di tengah compound itu, terhampar kolam renang jernih yang memancarkan keteduhan, menjadi jantung dari kediaman Christine Hakim, tempat kumpul hangat para sahabat lama.


Di Warung Sisi Kolam

Ini bukanlah pertemuan resmi, melainkan kumpul-kumpul akrab. Kami, rombongan MPKAS—saya, ET Hadi Saputra, Nofrins Napilus, Maelani Mairisa, Nanang Asfarinal, dan Johan Backir—disambut dengan pelukan hangat oleh Uni Christine Hakim. Di sana, sahabat karib Uni Christine, Ricky Avenzora (Dosen IPB), sudah lebih dulu tiba, santai mengobrol dengan Uni Christine dan Oma.

Kami tidak diarahkan ke rumah utama, melainkan menuju ke sebuah bangunan unik di sisi kolam renang—salah satu bangunan di dalam compound tersebut. Bangunan itu, yang didesain mirip warung dengan sentuhan kayu dan suasana terbuka, terasa begitu akrab dan nyaman. Saking miripnya warung, di sudutnya bahkan tampak sebuah kotak kerupuk besar—sebuah detail yang langsung memecah tawa kami.

Oma, dengan kehangatan khasnya, segera menunjukan kepada kami hidangan siang: perpaduan Gudeg Krecek dari Yogyakarta dan aneka makanan minang lengkap juga khas Ranah Minang.

“Makan di sini memang paling enak,” kata Uni Christine, tertawa. “Tempatnya santai, jadi obrolan pun mengalir lancar. Silakan, jangan sungkan! Anggap saja warung sendiri.” Sambil meraih korek dari meja dihapannya.

Mengenang Perjuangan Mak Itam

Di tengah suasana akrab itu, obrolan pun bergeser dari kenangan lama ke proyek yang kini menyatukan semangat kami: upaya menghidupkan kembali lokomotif uap legendaris.

“Bagaimana kabar Mak Itam kita yang sudah sampai di Sawahlunto?” tanya Ricky Avenzora.

Nofrins Napilus menjawab antusias. “Aman! Setelah perjuangan panjang menjemputnya dari Ambarawa, lokomotif E1060 itu kini sudah berada di Sawahlunto. Kami berdua—saya dan Hadi—benar-benar lega.”

Saya, ET Hadi Saputra, menambahkan. “Targetnya, Uni, Mak Itam bisa segera diresmikan operasionalnya bersamaan dengan Museum Kereta Api Sawahlunto. Dia harus kembali meraung dengan roda gigi khasnya, melintasi jalur menantang di tepi Danau Singkarak.”

Maelani, Nanang, dan Johan ikut berbagi cerita lucu dan heroik selama proses pemindahan lokomotif. Uni Christine, sebagai sahabat dan aktivis budaya, mendengarkan dengan penuh bangga.

“Kalian tidak hanya mengurus kereta api, kalian mengurus memori bangsa,” puji Uni Christine. “Ini adalah perjuangan nyata. Tanggalnya sudah ditentukan bukna? Saya, Oma dan Opa akan ikut ke Sumatera. Saya pastikan Opa akan melihat Mak Itam beraksi kembali di kampung halamna beliau.”


Kehangatan dan Janji Dukungan

Sore menjelang, diakhiri dengan hidangan penutup Pisang Goreng dan Spagheti yang disajikan Oma, perpisahan terasa hangat. Reuni di warung sisi kolam Uni Christine hari itu adalah penegasan kembali ikatan persahabatan yang kuat, di mana dukungan tulus diberikan tanpa perlu formalitas.

Kami meninggalkan Cibubur dengan semangat baru. Di rumah seorang legenda, di tengah kehangatan sahabat, perjuangan Mak Itam mendapatkan restu yang paling berharga.

Tukang Kritik

0

Sudah terlalu banyak kita punya tukang kritik. Mereka rajin. Pagi, siang, malam. Media sosial dipenuhi suara-suara sumbang, keluhan yang itu-itu saja, atau analisis sepotong yang tidak tuntas.

Mereka merasa sudah berkontribusi besar hanya karena berhasil menunjuk satu lubang kecil di kapal besar. Hebat? Tidak. Itu mudah sekali. Semua orang bisa.

Kecerdasan sejati itu bukan soal kecepatan mengkritik. Bukan soal jari yang lincah mengetik cercaan di kolom komentar.

Kecerdasan sejati adalah kemampuan untuk MENULIS.

Menulis berarti Anda telah melalui proses yang panjang:

Melihat (bukan sekadar menengok).

Mencerna (bukan sekadar menelan mentah-mentah).

Merumuskan solusi (bukan sekadar masalah).

Dan yang paling penting, MENUANGKANNYA!

Sebab, gagasan yang tidak tertulis, itu sama saja dengan mimpi di siang bolong. Menguap. Hilang.

Dan puncaknya, ketika Anda mampu menulis secara KOMPREHENSIF. Artinya, tulisan Anda tidak hanya kritik pedas, tapi juga kritik yang cerdas, yang menawarkan alternatif, yang membuka jendela baru. Ada benang merah yang kuat, dari awal masalah sampai potensi penyelesaian.

Berhenti jadi penonton yang rewel. Mulailah jadi pemain yang berpikir keras.

Latih jari Anda untuk menulis, bukan hanya menuding. Latih otak Anda untuk mencipta, bukan hanya mencela.

Sebarkan kalau Anda setuju! 🙏👍

200 Triliun yang Membelah Langit Jakarta

0


Oleh ET Hadi Saputra https://x.com/ethadisaputra

Ini cerita tentang uang. Bukan uang biasa, tapi Rp200 triliun. Angka yang bikin mata silau, bikin telinga penasaran. Tapi, ini bukan cerita tentang uang yang tiba-tiba ada. Ini cerita tentang uang yang selama ini cuma ‘tidur’ di Bank Indonesia. Tidur pulas, tanpa kerja.
Selama ini, uang itu, yang namanya Saldo Anggaran Lebih (SAL), cuma ngendap. Dia memang uangnya pemerintah, tapi disimpannya di BI. Ibarat punya kasir pribadi, uangnya disimpan di brankas si kasir. Aman. Tapi tidak produktif.
Lalu datanglah Menteri Keuangan yang baru. Namanya Purbaya Yudhi Sadewa. Dia memandangi tumpukan uang itu, lalu berpikir: kenapa uang ini cuma tidur? Kenapa tidak dibangunkan? Bangunkan, suruh dia kerja!
Maka, diambilnya keputusan yang berani. Rp200 triliun itu ditarik dari rekeningnya di BI. Tidak untuk belanja, tidak untuk utang, tapi untuk dipindahkan ke bank-bank BUMN, bank-bank pemerintah, yang kita kenal sebagai Himbara.
Keputusan ini membuat sebagian orang terkejut. “Kok berani-beraninya?” bisik mereka.
Dulu, saat pandemi, BI pernah mengucurkan uang ke pemerintah. Itu namanya monetary financing, atau ‘cetak uang’. Itu yang bikin heboh, karena ada yang bilang melanggar konstitusi. BI itu harusnya independen, tidak boleh bantu-bantu pemerintah sampai segitunya.
Tapi, ini beda. Beda sama sekali.
Purbaya tidak minta uang baru dari BI. Dia cuma memindahkan uangnya sendiri, dari satu rekening ke rekening lain. Dari rekening ‘brankas’ di BI, ke rekening ‘dompet’ di bank-bank Himbara. Secara hukum, ini tidak melanggar apa-apa. Ini urusan internal pemerintah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga tidak keberatan. Malah senang. Karena dengan uang itu pindah, bank-bank Himbara punya amunisi lebih banyak. Mereka bisa lebih gampang menyalurkan kredit ke rakyat, ke pengusaha. Mesin ekonomi pun jadi lebih lancar.
Purbaya bilang, ini untuk “memaksa sistem bekerja”. Dia tidak mau uang itu cuma jadi angka mati di laporan keuangan. Dia mau uang itu hidup, bergerak, berputar. Dari bank, ke pengusaha, ke rakyat, lalu balik lagi. Membuat ekonomi berdenyut kencang.
Tentu, ada juga yang khawatir. “Bagaimana kalau nanti malah bikin inflasi?” tanya para ahli ekonomi. Ada juga yang takut nilai tukar Rupiah jadi lemah. Kekhawatiran itu wajar. Setiap kebijakan baru pasti punya risiko.
Tapi, keputusan sudah diambil. Rp200 triliun itu sudah bangun dari tidurnya. Sekarang dia mulai bekerja. Kita tinggal menunggu, seberapa efektif uang itu bisa menggerakkan roda ekonomi yang selama ini terasa berat.
Ini bukan lagi soal konstitusi. Ini soal pragmatisme. Soal uang yang harusnya bekerja, bukan tidur. Dan Purbaya sudah memulai langkah itu.