Blog

MBG Bukan Investasi.

0

MBG. Makan Bergizi Gratis.
Nama yang keren. Tujuannya mulia: Gizi untuk anak bangsa.
Tapi sinyalemen Ekonomi RI diprediksi melambat diwarnai Luhut dengan bilang “Ini waktu tepat investasi di MBG.”
Jebret.
Saya mendadak harus menghela napas panjang. Bukan karena ekonominya melambat. Itu wajar. Dunia memang lagi gonjang-ganjing.
Yang bikin saya harus seduh kopi secangkir lagi adalah narasi itu. Investasi.
MBG itu kan program Negara yang didanai APBN. Uang rakyat. Fungsinya sosial. Untuk gizi.
Ketika istilahnya digeser menjadi “investasi,” alarm bahaya hukum saya langsung bunyi. Kencang sekali.

Bahaya dari Pergeseran Makna Kata:
Investasi itu soal modal yang kembali. Soal untung. Belanja negara itu soal kewajiban. Soal melayani rakyat. Soal menyejahterakan.
Kalau MBG disebut investasi, seolah-olah program gizi ini boleh rugi asal dampak ekonominyq besar. Padahal, urusan gizi dan kesehatan anak, tidak boleh ada kata rugi. Itu harga mati.
Anggarannya ratusan triliun. Uang yang begitu besar. Logikanya, kalau dana sebesar itu disuntikkan ke mana saja, pasti ekonomi bergerak.
Tapi kita ini bicara hukum.
Dasar hukum penggunaan APBN wajib kuat. Tertib. Transparan. Akuntabel. Itu tiga kata kunci yang tidak boleh digeser. Sama sekali.
Ketika dorongan “investasi” ini menguat, saya khawatir akuntabilitasnya merosot.
Kualitasnya menjadi nomor dua.
Keselamatan anak-anak menjadi nomor tiga.
Yang penting: Ekonomi bergerak.
Lalu, di mana posisi hukumnya?

Mari kita lihat fakta di lapangan.
Ada kasus keracunan di sana-sini. Berkali-kali.
Keracunan itu bukan urusan sepele. Dalam hukum, itu namanya kelalaian. Kelalaian negara dalam menjamin keamanan pangan yang didistribusikan itu Pidana.
Negara harusnya hadir sebagai penjamin mutu, terutama saat menyentuh nasib anak-anak.
Kalau kualitas dan higienitasnya jebol, lantas apa yang kita investasikan? Investasi Risiko kah? Sediakan asuransi?
Pernyataan “waktu tepat investasi” ini juga mengirimkan sinyal ambigu ke pasar. Investasi siapa yang dimaksud?
Apakah ini sinyal bahwa UMKM lokal yang harusnya digerakkan, justru akan dikalahkan oleh pemain besar yang punya modal dan akses lebih dekat ke pusat?
Inilah yang disebut potensi moral hazard.
UU Pengadaan Barang dan Jasa itu rumit. Sengaja dibuat rumit agar uang rakyat tidak bocor. Ketika ada sinyal untuk tancap gas demi menggerakkan ekonomi, muncul kekhawatiran: Apakah proses pengadaan itu masih akan ketat?
Atau jangan-jangan, dasar hukumnya dikesampingkan sedikit. Demi percepatan. Demi “investasi”.
Padahal, mempercepat belanja negara tidak boleh berarti mempercepat proses melanggar hukum. Itu fatal.

Sebuah program bernilai ratusan triliun harus dijalankan dengan elegan. Elegan dalam arti patuh hukum, efisien, dan efektif.
MBG harus kembali ke khitah-nya: Belanja Publik untuk SDM.

  • Stop Narasi “Investasi”. Ganti dengan “Penjaminan Gizi”. Ini bukan bisnis, ini kewajiban negara.
  • Perketat Pengawasan. Kasus keracunan harus diselesaikan di ranah hukum. Harus ada yang bertanggung jawab. Agar ini jadi pelajaran.
  • Transparansi Total. Buka semua data pengadaan. Siapa yang dapat tender. Berapa harga pokoknya. Biar rakyat yang mengawasi.
    Ekonomi boleh melambat. Tapi ketaatan pada hukum tidak boleh ikut melambat.
    Jika kita ingin MBG menjadi pondasi Generasi Emas, fondasinya harus kuat. Bukan dari rupiah yang disuntikkan, tapi dari kepastian hukum yang dijamin.
    Kalau dasarnya sudah goyah, mau seberapa cepat pun larinya, pasti akan limbung.
    Itu pasti.

Tak ada gunanya kalau makanan bergizi (berasuransi) jika membuat anak kita mati.

Pensertifikatan Tanah: Repetisi Dosa Kolonial

0

Sejarah pensertifikatan tanah adalah tragedi yang berulang, bukan sebuah inisiatif mulia. Dosa pertama kali dicatatkan oleh Belanda melalui Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870. Itu bukan aturan, tapi tiket bagi kapitalis Eropa. Mereka melahirkan Domeinverklaring—sebuah “pernyataan kepemilikan” ala penjajah—yang secara sepihak menetapkan: tanah yang tidak memiliki bukti Barat (Eigendom) otomatis menjadi domain negara.
Matilah hak ulayat yang berbasis hukum adat tak tertulis!
Tanah komunal kemudian disulap menjadi lahan Erfpacht (Hak Guna Usaha) untuk perkebunan dan tambang, yang merampas kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya.

Ironisnya, setelah merdeka, semangat perampasan ini seharusnya diputus tuntas oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal ini adalah janji suci kita: Negara wajib “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.” Jadi, sertifikasi seharusnya menjadi penobatan kedaulatan adat, bukan lagi alat penggusur.

Kontradiksi UUPA: Ketika Mandat Negara Lebih Kuat dari Amanat Konstitusi
Sayangnya, janji konstitusi seringkali tertinggal di pintu birokrasi. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, meski lahir dengan roh anti-kolonial, justru mengandung lubang besar yang berlawanan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 45. Lubang itu bernama Hak Menguasai dari Negara (HMN), yang termaktub dalam Pasal 2 UUPA. HMN adalah pedang bermata dua. Ia seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, tapi penafsiran dominannya kembali menyerupai Domeinverklaring modern. Negara menganggap tanah adat yang belum disertifikasi sebagai ‘tanah negara bebas’, lalu dengan mudah mengalokasikannya menjadi konsesi besar (HGU, HPL) kepada korporasi. Logikanya terbalik: bukannya negara yang harus membuktikan hak ulayat itu sudah punah, tapi masyarakat adat yang harus berdarah-darah membuktikan bahwa hak mereka “masih hidup” melalui proses birokrasi yang rumit. Inilah mengapa pensertifikatan masif seperti PTSL, dalam kasus-kasus konflik, justru dilihat sebagai legalisasi untuk merampas, menggeser hak komunal ke hak individual atau korporasi.

Ancaman dari Balik Sertifikat
Saat sertifikat dikeluarkan secara sistematis, tujuannya satu: kepastian hukum. Tapi kepastian hukum untuk siapa? Bagi masyarakat adat, sertifikat itu seringkali menjadi lonceng kematian. Mereka yang mempertahankan wilayahnya dengan sejarah dan adat, harus berhadapan dengan selembar kertas berharga yang sah secara hukum positif. Di sinilah letak ironi terbesar: sertifikasi yang seharusnya menjadi bagian dari Reforma Agraria dan pelaksana amanat UUD 45, justru menjadi pemicu konflik struktural. Ia memfasilitasi pengalihan tanah dari penguasaan kolektif tradisional menjadi modal yang bisa diagunkan dan diperjualbelikan, sesuai kepentingan pasar.
Intinya, jika program pensertifikatan tidak didahului dengan penegasan dan pengakuan wilayah adat—sesuai perintah konstitusi—maka ia bukan sedang membangun kepastian hukum, melainkan sedang mereproduksi ketidakadilan agraria yang diwariskan oleh Belanda.

Denny JA Bicara Apaan?

0

Saya sangat tidak suka koruptor, saya ET Hadi Saputra memang cenderung menghindari mengomentari apalagi pendampingi kasus pidana tapi tulisan provokatif Denny JA yang beredar di WhatsApp berjudul “Belajar dari Kasus Nadiem Makarim: Inovator dalam Jeratan Hukum” harus saya kritik:

  1. Inkonsistensi dengan Prinsip Praduga Tak Bersalah
    Denny JA mengawali tulisan dengan menyebut “asas praduga tak bersalah”, tetapi esainya justru menyudutkan Nadiem Makarim secara implisit, misalnya dengan istilah “terjerembab oleh birokrasi” atau membandingkannya dengan Eike Batista yang sudah divonis korupsi. Ini kontradiktif dan dapat membentuk opini bahwa Nadiem bersalah meski proses hukum masih berlangsung.
  2. Analisis Simplistis dan Menggeneralisasi
    Denny JA menyederhanakan korupsi sebagai benturan “inovator vs birokrasi” atau “godaan korporasi global”. Padahal, korupsi kompleks, melibatkan sistem pengadaan lemah, politik uang, dan kooptasi kekuasaan. Penyederhanaan ini mengaburkan akar masalah dan meromantisasi inovator sebagai korban.
  3. Analogi Tidak Relevan
    Membandingkan Nadiem (masih tersangka) dengan Eike Batista (sudah divonis korupsi) tidak etis dan menyesatkan, menciptakan stigma negatif tanpa dasar hukum kuat.
  4. Solusi Klise dan Tidak Konkret
    Solusi seperti “transparansi digital”, “open data”, dan “blockchain” disebut tanpa penjelasan implementasi di Indonesia. Mencontoh Estonia tanpa mempertimbangkan perbedaan konteks geopolitik, budaya hukum, dan infrastruktur digital terkesan naif.
  5. Mengabaikan Konteks Politik dan Kekuasaan
    Tulisan tidak membahas dinamika kekuasaan atau kepentingan politik di balik status tersangka Nadiem, padahal ini relevan untuk analisis mendalam.
  6. Kurangnya Perspektif Hukum
    Meski kasus ini bersifat hukum, tulisan minim analisis hukum, seperti apakah indikasi korupsi pengadaan Chromebook memenuhi unsur pidana atau prosedur penyidikan. Fokusnya justru pada narasi dramatis “inovator yang jatuh”.
  7. Nada Sensasional
    Bahasa bombastis, seperti “sorot lampu menimpa simbol harapan generasi baru”, cenderung sensasional, mengurangi kredibilitas esai sebagai analisis objektif.
  8. Bias karena Tidak Menyertakan Pembelaan
    Tulisan hanya mengacu pada perspektif kejaksaan dan opini publik, tanpa sudut pandang Nadiem, menunjukkan bias jelas.
  9. Referensi Usang dan Tidak Spesifik
    Referensi klasik (Rose-Ackerman, 1999; Fukuyama, 2014) digunakan tanpa sumber terkini atau primer, seperti dokumen hukum atau wawancara.
  10. Kesimpulan Ambigu
    Kesimpulan klise, “dunia butuh sistem kokoh, bukan pahlawan instan”, tidak menjelaskan cara membangun sistem tersebut di Indonesia, sehingga normatif dan tidak actionable.

Tulisan Denny JA tentang kasus Nadiem Makarim terburu-buru, tidak seimbang, dan sensasional. Alih-alih analisis mendalam, esai ini mengaburkan fakta hukum dengan narasi “inovator vs birokrasi”. Sebagai intelektual publik, Denny JA seharusnya menyajikan analisis objektif, berimbang, dan mendalam, terutama pada kasus yang masih dalam proses hukum.

Bentuyung Ubud Bali

0

Attending cultural dance performances is a unique experience that can help you immerse yourself in the local culture. One such place to experience this is the Bentuyung village in Ubud, Bali. This village is known for preserving the traditional arts and culture of Bali through various dance performances.

The performances include Legong dance, which is a traditional Balinese dance performed by women. These dances are not only visually stunning but also have deep cultural significance.

Attending these performances is not just about watching a show, but it is an opportunity to learn about the traditions and values of the Balinese people. You can also interact with the performers and learn about the intricate details of their costumes and makeup.

Moreover, the setting of the performances is equally mesmerizing as they are usually held in outdoor amphitheaters, with the sounds of nature complementing the music and dance. The experience is truly memorable, and you come away with a deeper appreciation of the art and culture of Bali.

Padang

0

Polo Match

0

Polo berkuda, atau yang sering disebut sebagai “olahraga raja-raja,” adalah salah satu olahraga tertua di dunia yang menggabungkan keahlian menunggang kuda dengan strategi tim. Meskipun populer di negara-negara seperti Argentina, Inggris, dan Amerika Serikat, polo berkuda juga mulai menemukan tempatnya di Indonesia. Artikel ini akan membahas sejarah, perkembangan, dan potensi polo berkuda di Tanah Air.


Sejarah Polo Berkuda

Polo berkuda berasal dari Persia kuno sekitar 2.500 tahun yang lalu dan awalnya dimainkan sebagai latihan perang. Olahraga ini kemudian menyebar ke Asia, termasuk India, di mana Inggris mengenalnya dan membawanya ke Eropa. Sejak itu, polo menjadi simbol status dan kemewahan, sering dimainkan oleh kalangan bangsawan dan elit.

Di Indonesia, polo berkuda mulai diperkenalkan pada era kolonial Belanda. Namun, popularitasnya tidak bertahan lama karena keterbatasan akses dan biaya yang tinggi. Baru pada beberapa dekade terakhir, polo berkuda kembali mendapatkan perhatian.


Perkembangan Polo Berkuda di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap polo berkuda di Indonesia mulai tumbuh, terutama di kalangan masyarakat kelas atas. Beberapa faktor yang mendorong perkembangan ini antara lain:

  1. Klub Polo Berkuda:
    • Klub polo seperti Jakarta Polo Club dan Bali Polo Club menjadi pusat aktivitas olahraga ini. Klub-klub ini tidak hanya menyediakan fasilitas berkuda tetapi juga mengadakan turnamen dan acara sosial.
  2. Turnamen dan Kompetisi:
    • Turnamen polo berkuda mulai sering diadakan, baik skala nasional maupun internasional. Acara ini menarik pemain dari berbagai negara dan meningkatkan popularitas polo di Indonesia.
  3. Dukungan Komunitas:
    • Komunitas pecinta kuda dan polo berkuda semakin aktif, baik di media sosial maupun melalui acara-acara eksklusif. Hal ini membantu memperkenalkan olahraga ini kepada generasi muda.

Tantangan Polo Berkuda di Indonesia

Meskipun mulai berkembang, polo berkuda di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Biaya Tinggi:
    • Polo berkuda membutuhkan investasi besar, mulai dari biaya pemeliharaan kuda, peralatan, hingga keanggotaan klub. Hal ini membuat olahraga ini hanya terjangkau bagi kalangan tertentu.
  2. Keterbatasan Fasilitas:
    • Fasilitas seperti lapangan polo dan pelatihan berkuda masih terbatas di Indonesia, terutama di luar kota besar seperti Jakarta dan Bali.
  3. Kurangnya Pemain Profesional:
    • Indonesia masih kekurangan pemain polo berkuda profesional yang dapat bersaing di tingkat internasional.

Potensi Polo Berkuda di Masa Depan

Polo berkuda memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, terutama dengan dukungan dari pemerintah dan swasta. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Pembinaan Atlet Muda:
    • Membuka pelatihan dan akademi polo berkuda untuk menarik minat generasi muda.
  2. Promosi dan Edukasi:
    • Mengadakan workshop, seminar, dan acara publik untuk memperkenalkan polo berkuda kepada masyarakat luas.
  3. Kerjasama Internasional:
    • Menjalin kerjasama dengan klub polo dari negara lain untuk pertukaran pengetahuan dan pengalaman.

Fakta Menarik tentang Polo Berkuda

  • Polo berkuda adalah olahraga tim tertua di dunia.
  • Kuda polo, atau “polo pony,” adalah kuda khusus yang dilatih untuk kecepatan, ketangkasan, dan kestabilan.
  • Setiap tim terdiri dari empat pemain, dan permainan dibagi menjadi periode yang disebut “chukka.”

Kesimpulan

Polo berkuda di Indonesia mungkin masih dalam tahap awal perkembangan, tetapi minat dan antusiasme terhadap olahraga ini terus meningkat. Dengan dukungan yang tepat, polo berkuda tidak hanya dapat menjadi olahraga elit tetapi juga bagian dari budaya olahraga Indonesia yang inklusif dan dinamis.

Australia-PNG (Perjanjian Pukpuk)

0

Australia dan Papua Nugini (PNG) telah mengukuhkan ikatan historis mereka dengan penandatanganan Perjanjian Pertahanan Timbal Balik, yang secara tidak resmi dikenal sebagai Perjanjian Pukpuk (Buaya). Perjanjian ini mewakili langkah diplomatik dan strategis paling signifikan di Pasifik Selatan dalam beberapa dekade, secara fundamental mengubah dinamika keamanan regional dan menimbulkan riak geopolitik hingga ke Asia Tenggara.

Pilar Utama Perjanjian Pukpuk

Perjanjian Pukpuk bukanlah sekadar perjanjian kerja sama pertahanan biasa; ini adalah aliansi pertahanan timbal balik pertama bagi PNG dan aliansi formal pertama Australia sejak Perjanjian ANZUS tahun 1951. Inti dari pakta ini adalah komitmen strategis yang mendalam:

  1. Kewajiban Pertahanan Timbal Balik: Kedua negara mengakui bahwa serangan bersenjata terhadap salah satu pihak merupakan bahaya bagi perdamaian dan keamanan keduanya, dan mereka berjanji untuk “bertindak bersama untuk menghadapi bahaya bersama.” Hal ini secara efektif menciptakan payung keamanan bersama.
  2. Integrasi dan Interoperabilitas Militer: Perjanjian ini menyediakan kerangka kerja untuk modernisasi dan integrasi pasukan pertahanan. Ini mencakup pelatihan militer gabungan tahunan yang diperluas, berbagi intelijen yang lebih dalam, dan perluasan kerja sama ke domain baru seperti keamanan siber dan pengawasan maritim.
  3. Jalur Rekrutmen dan Kewarganegaraan: Salah satu aspek yang paling unik adalah pembukaan jalur bagi warga negara PNG untuk mendaftar dan bertugas di Angkatan Pertahanan Australia (ADF), dengan potensi untuk mengajukan kewarganegaraan Australia setelah periode dinas. Ini adalah investasi jangka panjang dalam hubungan antarmasyarakat dan kemampuan militer.
  4. Penghormatan Kedaulatan: Perjanjian ini secara eksplisit menegaskan kembali penghormatan penuh terhadap kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas teritorial satu sama lain, sebuah poin penting bagi PNG yang ingin memastikan bahwa aliansi tersebut memperkuat kedaulatan negaranya, bukan melemahkannya.

Geopolitik: Efek Domino di Oseania dan ASEAN

Perjanjian Pukpuk lahir dari meningkatnya persaingan geopolitik di Indo-Pasifik, terutama dengan peningkatan kehadiran dan pengaruh Tiongkok di Pasifik. Efeknya terasa di dua kawasan utama: Oseania dan Asia Tenggara (ASEAN).

  1. Dampak di Oseania: Mengukuhkan Pimpinan Australia

Di Pasifik Selatan, perjanjian ini memperkuat arsitektur keamanan yang dipimpin oleh Australia, yang memiliki implikasi sebagai berikut:

Pilihan Mitra Keamanan: Perjanjian ini mengukuhkan Australia sebagai “mitra keamanan pilihan” utama PNG dan kawasan Pasifik yang lebih luas. Hal ini berfungsi sebagai penyeimbang langsung terhadap upaya Tiongkok untuk menjalin perjanjian keamanan dengan negara-negara Pasifik, seperti Kepulauan Solomon.
Peningkatan Kapabilitas Regional: Investasi Australia untuk memodernisasi Angkatan Pertahanan Papua Nugini (PNGDF) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keamanan maritim PNG. PNGDF yang lebih mumpuni akan lebih efektif dalam menghadapi ancaman non-tradisional, seperti penangkapan ikan ilegal dan kejahatan lintas batas, serta meningkatkan ketahanan internal negara tersebut.
Pergeseran Kebijakan PNG: Perjanjian ini secara substansial menempatkan PNG pada pihak aliansi. Meskipun para pemimpin PNG bersikeras mempertahankan hubungan yang bersahabat dengan semua negara (“friends to all, enemies to none”), kewajiban pertahanan timbal balik secara strategis mengikatnya lebih erat dengan sistem aliansi Barat.

  1. Dampak pada ASEAN: Dilema Keamanan dan Sentralitas

Bagi Asia Tenggara, Perjanjian Pukpuk menjadi salah satu dari serangkaian formalisasi aliansi (bersama AUKUS dan penguatan pakta AS-Filipina) yang membentuk lingkungan strategis di sekitar kawasan tersebut.

Pengamanan Garis Pertahanan Australia: Perjanjian ini mengamankan perbatasan utara Australia (PNG), memungkinkan Canberra untuk lebih fokus pada dinamika strategis yang kompleks di Laut Cina Selatan dan Asia Tenggara. Hal ini juga melengkapi upaya Australia untuk mempererat kerja sama keamanan bilateral dengan Indonesia, yang berbatasan langsung dengan PNG.
Peningkatan Militerisasi Regional: Kehadiran aliansi formal baru ini memperparah dilema keamanan bagi beberapa negara ASEAN, terutama Indonesia dan Malaysia, yang cenderung mendukung non-blok dan Sentralitas ASEAN. Mereka khawatir bahwa formalisasi aliansi militer akan meningkatkan militerisasi kawasan dan mempertajam persaingan kekuatan besar.
Potensi Melemahnya Sentralitas ASEAN: Semakin banyak aliansi dan masalah keamanan regional yang diselesaikan melalui pakta bilateral di luar forum ASEAN, semakin besar potensi melemahnya peran ASEAN sebagai platform utama untuk mengatasi tantangan keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Ini menuntut ASEAN untuk bekerja lebih keras dalam mempertahankan relevansinya sebagai penggerak utama.

Bali

0

Bali, pulau yang memikat hati, terkenal dengan keindahan alam, pantainya yang eksotis, dan budayanya yang unik. Berikut beberapa tempat wisata di Bali yang tak boleh dilewatkan:

  1. Bukit Campuhan: Perbukitan hijau dengan pemandangan persawahan dan lembah yang romantis dan eksotis. Di sini, Anda bisa jogging, trekking, dan mengambil foto indah.
  2. Pantai Pandawa: Pantai berpasir putih dengan hamparan garis pantai yang landai. Cocok untuk berenang, bermain kano, dan bersantai.
  3. Waterbom Bali: Taman air terbaik di Asia dengan wahana-wahana seru dan pemandangan tropis yang mempesona.
  4. Garuda Wisnu Kencana (GWK): Taman budaya dengan patung raksasa Garuda Wisnu Kencana yang mengesankan.

Pahitnya Whoosh: Tipuan Bunga dan B2B

0

Anda lihat Whoosh melaju. Keren, gagah, melesat 350 kilometer per jam. Kita bangga. Ada ‘kebanggaan nasional’di sana. Tapi, saya selalu percaya, kebanggaan sejati diukur dari ‘kekuatan dompet’dan ‘kejujuran janji’—bukan sekadar kecepatan kereta.
Di balik kemewahan 142 kilometer jalur kereta cepat Jakarta-Bandung itu, tersembunyi borok yang menganga lebar dalam tata kelola kebijakan kita. Ini bukan sekadar missmanagement, ini adalah kegagalan sistemik menjaga amanah.
Kegagalan Epik ‘Jurus B to B’: APBN Diseret Paksa
Inti dari kebobrokan ini adalah janji politik yang dilanggar secara telanjang.
Kita ingat betul saat Jepang membawa proposal bunga super-diskon (0,1% dengan term pinjaman 40 tahun), tapi menuntut jaminan negara (G2G).Pemerintah menolak tegas: “Proyek ini harus B2B murni. APBN haram disentuh.”
Lalu, kita memilih Tiongkok karena janji B to B murni. Namun, janji itu adalah “gula-gula”di awal. Tiongkok memberikan pinjaman dengan ‘bunga ajaib’2% hingga 3,4% dari China Development Bank (CDB)—jauh lebih mencekik dibanding Jepang.
Paradoks Fatal: Bunga Mahal + Jaminan Negara
Ketika cost overrunterjadi dan membengkak hingga US$1,2 miliar(sekitar Rp 18 triliun), pemerintah justru melakukan manuver fatal:
Suntikan PMN (Penyertaan Modal Negara):Janji itu ambruk. APBN resmi digunakan untuk menambah modal BUMN.
Penjaminan Utang:Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan ‘penjaminan pemerintah’atas pinjaman PT KAI untuk Whoosh.
Kita menolak bunga 0,1% karena takut APBN terbebani. Tapi, kita menerima bunga mahal Tiongkok dan akhirnya tetap membebani APBN. Kita mendapat yang terburuk dari dua dunia. Jaksa Agung dan KPK seharusnya sudah turun tangan mengusut tuntas kebijakan berbiaya triliunanyang secara fundamental merugikan keuangan negara ini.
Beban ‘Bom Waktu’ di Punggung BUMN
Dampak terbesar dirasakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang dipaksa menjadi ‘tumbal’pemimpin konsorsium.
KAI Jadi Korban ‘Subsidi Silang’ Paksa
Bunga Mematikan: KAI harus menanggung utang pokok US$5,43 miliar. Beban bunga tahunannya saja diperkirakan Rp 1,9 triliun. Angka ini membuat keuangan KAI ‘berdarah-darah’sejak Whoosh beroperasi, karena pendapatan KCIC belum mampu menutup kewajiban ini. KAI mencatat kerugian di PSBI Rp 951 miliar di semester I-2025 saja!
“Perampasan” Keuntungan Korporasi:Keuntungan bersih dari BUMN lain, seperti dividen dari perusahaan tambang, harus dialihkan untuk menopang KAI. Ini adalah ‘pembajakan keuntungan’yang merusak good corporate governance.
Dana Cadangan (Sinking Fund):KAI bahkan harus menyisihkan dana sinking fund Rp 1,455 triliunper tahun sebagai ‘dana darurat’ yang sewaktu-waktu bisa ditarik jika Whoosh kepepet. Ini mengganggu fokus KAI pada pengembangan kereta konvensional.
Retorika Pejabat: Lucu dan Sinis
Menteri Keuangan saat ini boleh beretorika, “Jangan kalau enak swasta, kalau tidak enak government.”Mereka menolak APBN dipakai bayar utang Whoosh, menyarankan agar utang diurus oleh BUMN (Danantara) melalui dividen BUMN. Retorika ini sinis dan lucu. Sebab, pemerintah sendirilah yang membuat BUMN terperangkap dengan memberikan jaminan PMK dan suntikan PMN di awal. Pemerintah (baca: Luhut) tidak bisa ‘cuci tangan’sekarang.
Ancaman ‘Jebakan Utang’ dan Kedaulatan Teknis
Kontroversi Whoosh bukan hanya soal uang, tapi soal masa depan Indonesia.
Jaminan Aset vs. Debt Trap
Tingginya bunga dan skema pinjaman yang dirahasiakan membuat Indonesia masuk dalam risiko ‘Jebakan Utang’Tiongkok, seperti yang dialami Sri Lanka.
Jika Whoosh kolaps atau KAI gagal bayar utang pokok/bunga:
Aset Dijaminkan:Aset strategis Kereta Cepat berpotensi besar diambil alih, atau konsesi operasionalnya dikuasai penuh oleh Tiongkok, karena APBN adalah penjamin utama pinjaman.
Kedaulatan Hilang:Kita kehilangan kontrol atas infrastruktur vital yang dibangun di atas tanah kita sendiri.
Alih Teknologi: Sebuah ‘Hoax’ Strategis?
Janji alih teknologi Tiongkok yang sempat menjadi poin pemenang kini masih menjadi pertanyaan besar. Tanpa transfer teknologi yang sukses, Indonesia hanya akan menjadi ‘konsumen mahal’yang terpaksa membayar Tiongkok untuk pemeliharaan, suku cadang, dan perbaikan Whoosh selama puluhan tahun ke depan—sebuah ‘penjajahan teknis’berbiaya mahal.
Whoosh adalah Pilihan Kebijakan yang Keliru
Whoosh adalah simbol dari ‘pilihan kebijakan yang salah kaprah’: mendahulukan ‘kemewahan'(kecepatan 350 km/jam di Jawa) di atas ‘kebutuhan dasar'(konektivitas logistik murah di luar Jawa).
Rp 116 triliun itu adalah uang yang setara dengan membangun ribuan kilometer rel baru di Sumatera dan Sulawesi, memangkas biaya logistik nasional, dan mendorong pemerataan ekonomi sejati.
Uang itu setara dengan bangun Jembatan Selat Sunda yang “menyatukan” Jawa dan Sumatra. Bayangkan harga sayur dari Lampung sama dengan Harga sayur dari Bogor-Cianjur di Jakarta. Alangkah senangnya.
Pemerintah harus bertindak sekarang. Lakukan audit forensikterhadap cost overrun. Jika tidak, Whoosh yang kita banggakan akan menjadi:
W arisan H utang O leh O rang S erakah H arta. 🤦‍♂
Tegakkan hukum, batalkan jaminan APBN.Jangan jadikan Whoosh Woes (kesengsaraan) bagi generasi mendatang.

200 Triliun yang Membelah Langit Jakarta

0


Oleh ET Hadi Saputra https://x.com/ethadisaputra

Ini cerita tentang uang. Bukan uang biasa, tapi Rp200 triliun. Angka yang bikin mata silau, bikin telinga penasaran. Tapi, ini bukan cerita tentang uang yang tiba-tiba ada. Ini cerita tentang uang yang selama ini cuma ‘tidur’ di Bank Indonesia. Tidur pulas, tanpa kerja.
Selama ini, uang itu, yang namanya Saldo Anggaran Lebih (SAL), cuma ngendap. Dia memang uangnya pemerintah, tapi disimpannya di BI. Ibarat punya kasir pribadi, uangnya disimpan di brankas si kasir. Aman. Tapi tidak produktif.
Lalu datanglah Menteri Keuangan yang baru. Namanya Purbaya Yudhi Sadewa. Dia memandangi tumpukan uang itu, lalu berpikir: kenapa uang ini cuma tidur? Kenapa tidak dibangunkan? Bangunkan, suruh dia kerja!
Maka, diambilnya keputusan yang berani. Rp200 triliun itu ditarik dari rekeningnya di BI. Tidak untuk belanja, tidak untuk utang, tapi untuk dipindahkan ke bank-bank BUMN, bank-bank pemerintah, yang kita kenal sebagai Himbara.
Keputusan ini membuat sebagian orang terkejut. “Kok berani-beraninya?” bisik mereka.
Dulu, saat pandemi, BI pernah mengucurkan uang ke pemerintah. Itu namanya monetary financing, atau ‘cetak uang’. Itu yang bikin heboh, karena ada yang bilang melanggar konstitusi. BI itu harusnya independen, tidak boleh bantu-bantu pemerintah sampai segitunya.
Tapi, ini beda. Beda sama sekali.
Purbaya tidak minta uang baru dari BI. Dia cuma memindahkan uangnya sendiri, dari satu rekening ke rekening lain. Dari rekening ‘brankas’ di BI, ke rekening ‘dompet’ di bank-bank Himbara. Secara hukum, ini tidak melanggar apa-apa. Ini urusan internal pemerintah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga tidak keberatan. Malah senang. Karena dengan uang itu pindah, bank-bank Himbara punya amunisi lebih banyak. Mereka bisa lebih gampang menyalurkan kredit ke rakyat, ke pengusaha. Mesin ekonomi pun jadi lebih lancar.
Purbaya bilang, ini untuk “memaksa sistem bekerja”. Dia tidak mau uang itu cuma jadi angka mati di laporan keuangan. Dia mau uang itu hidup, bergerak, berputar. Dari bank, ke pengusaha, ke rakyat, lalu balik lagi. Membuat ekonomi berdenyut kencang.
Tentu, ada juga yang khawatir. “Bagaimana kalau nanti malah bikin inflasi?” tanya para ahli ekonomi. Ada juga yang takut nilai tukar Rupiah jadi lemah. Kekhawatiran itu wajar. Setiap kebijakan baru pasti punya risiko.
Tapi, keputusan sudah diambil. Rp200 triliun itu sudah bangun dari tidurnya. Sekarang dia mulai bekerja. Kita tinggal menunggu, seberapa efektif uang itu bisa menggerakkan roda ekonomi yang selama ini terasa berat.
Ini bukan lagi soal konstitusi. Ini soal pragmatisme. Soal uang yang harusnya bekerja, bukan tidur. Dan Purbaya sudah memulai langkah itu.