E T Hadi Saputra

Selamat datang di portal pemikiran pribadi. Ruang ini mendedikasikan diri pada pencarian kembali ruh ketatanegaraan Indonesia melalui gagasan “Bangsa Beradat & Beragama”. Sebagai seorang jurnalis, penulis buku, praktisi hukum, pengkaji konstitusi, dan pelancong yang merekam jejak budaya Nusantara, Saya percaya bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi teks mati yang menindas. Hukum dan kebijakan publik harus berakar pada amanat asli konstitusi yaitu kearifan adat (living law) dan diterangi oleh nilai-nilai keadilan transendental (agama).

Sebuah bangsa yang besar tidak dibangun semata-mata di atas tumpukan dokumen hukum positif yang kaku dari pusat kekuasaan, melainkan dihidupkan oleh ruh kebudayaannya dan dijaga oleh moralitas ketuhanannya. Inilah fundamen dari gagasan “Bangsa Beradat & Beragama”.

Selama puluhan tahun, praktik ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia kerap terjebak dalam pusaran positivisme yang mewarisi nalar kolonial. Kita sering kali menjumpai “Sesat Pikir Konstitusi”—di mana frasa seperti Hak Menguasai Negara (HMN) dibenturkan dengan Hak Ulayat masyarakat adat, seolah-olah negara hadir untuk menghapus hak riil masyarakatnya. Padahal, original intent (maksud asli) para pendiri bangsa merancang konstitusi ini sebagai payung pengayom, bukan alat represi.

Portal ini hadir sebagai medium perlawanan atas sesat pikir konstitusi. Melalui catatan socio-legal, kritik, opini dan sketsa perjalanan dari berbagai pelosok Nusantara, saya berupaya memotret realitas hukum sebagaimana ia hidup di tengah masyarakat (living law).

Tiga pilar utama yang menjadi jangkar pemikiran saya:

  1. Beradat: Menghormati hukum adat, kearifan lokal, dan etos kebudayaan Nusantara sebagai karakter sejati bangsa.
  2. Beragama: Menempatkan etika moral dan keadilan syariah sebagai kompas yang mencegah hukum dari kesewenang-wenangan.
  3. Konstitusi Berjiwa: Mengembalikan tafsir kebijakan publik dan konstitusi agar senapas dengan keadilan sosial dan kemandirian bangsa, termasuk kedaulatan di sektor agraria dan pangan.

    Kemudian yang tidak kalah penting adalah syarat Pemimpin didalam adat, yaitu memiliki dan menjaga harkat, martabat, nama baik,kejujuran dan keadilan.

Melalui integrasi pemikiran ini, mari kita kembalikan ruh Pancasila ke dalam tubuh hukum, demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berwibawa, serta memanusiakan manusia merdeka yang sebenar-benarnya.

Selamat menjelajahi kumpulan esai, kritik atas sesat pikir konstitusi, hingga catatan perjalanan socio-legal yang memotret realitas hukum dan masyarakat.

Bismillah.