Vox Populi, Vox Dei: Mitos yang Menyesatkan Konstitusi

Related Articles

Salah satu frasa yang paling sering disalahgunakan dalam wacana politik dan ketatanegaraan Indonesia hari ini adalah Vox Populi, Vox Dei—suara rakyat adalah suara Tuhan. Slogan ini kerap kali digunakan sebagai “kartu truf” untuk melegitimasi segala bentuk kebijakan atau tindakan politik, hanya karena hal itu didukung oleh suara mayoritas. Dalam pandangan populer, jika rakyat menginginkannya, maka hukum—bahkan Konstitusi—harus tunduk. Namun, membiarkan asumsi ini berjalan tanpa kritik dalam kerangka negara hukum merupakan sebuah sesat pikir konstitusi yang fundamental dan sangat berbahaya.

Asumsi dasar dari Vox Populi, Vox Dei adalah bahwa kehendak mayoritas rakyat selalu benar dan adil secara moral. Ini adalah lompatan logika yang cacat. Kekeliruan utama terletak pada kegagalan membedakan antara prosedur demokrasi dan esensi demokrasi yang tertuang dalam Konstitusi. Memang benar bahwa Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, ayat tersebut tidak berhenti di situ. Ia dilanjutkan dengan kalimat penting: “dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kalimat kedua ini adalah pembatas konstitusional yang fundamental, yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak bersifat absolut dan tidak dapat digunakan untuk meruntuhkan kerangka hukum yang sudah disepakati bersama.

Jika Vox Populi, Vox Dei diterapkan secara literal dan tanpa batas, demokrasi akan dengan cepat runtuh menjadi “tirani mayoritas” (tyranny of the majority). Dalam skenario ini, mayoritas yang berkuasa memiliki lisensi untuk menindas minoritas atau mengabaikan hak-hak fundamental yang seharusnya tidak dapat dicabut (non-derogable rights). Konstitusi, dalam konteks ini, tidak lagi berfungsi sebagai pelindung hak-hak dasar, melainkan hanya sebagai alat yang mengesahkan kehendak mereka yang memiliki suara terbanyak. Ini bertentangan langsung dengan prinsip dasar negara hukum (Rechtsstaat) yang menuntut adanya kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, terlepas dari seberapa “populer” sebuah tindakan penindasan mungkin bagi mayoritas.

Lebih jauh lagi, slogan ini sering kali mengabaikan kompleksitas dalam proses pembentukan “suara rakyat.” Suara mayoritas sering kali merupakan hasil dari manipulasi informasi, mobilisasi sentimen emosional, atau bahkan koersi politik. Menyamakan hasil suara yang rentan terhadap distorsi ini dengan “suara Tuhan” adalah bentuk pendangkalan yang serius terhadap konsep kedaulatan yang sejati. Kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam batas-batas rasionalitas hukum dan prinsip-prinsip keadilan universal yang menjadi fondasi Konstitusi.

Oleh karena itu, dalam menafsirkan UUD 1945, kita tidak boleh terjebak dalam retorika populer Vox Populi, Vox Dei. Kedaulatan rakyat harus selalu dibaca dan dipahami dalam bingkai Konstitusi sebagai kontrak sosial tertinggi. Konstitusi adalah janji bersama untuk hidup sebagai satu bangsa di bawah pemerintahan hukum yang adil, bukan di bawah pemerintahan mayoritas yang tanpa kendali. Setiap upaya untuk menggunakan suara rakyat sebagai alat untuk melanggar prinsip-prinsip dasar Konstitusi harus diidentifikasi sebagai bentuk kesesatan berpikir yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Tugas kita adalah memastikan bahwa “suara rakyat” senantiasa menjadi suara yang berlandaskan pada kebenaran hukum dan keadilan sosial, bukan sekadar cerminan dari kehendak mayoritas yang sedang berkuasa.

More on this topic

Comments

Popular stories