TANGERANG, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan rapat kerja daerah hari ini 3 April 2021 dikawasan Serua, Tangerang Selatan. Pada kesempatan ini hadir 9 dari 10 Pengurus IKADIN Banten yang dilantik Minggu 24 November 2019 lalu.
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Susi Lestari dan Sekretaris Jenderal Ikadin Mohammad Rasyid Ridha hadir pada saat pelantikan dan menyampaikan tujuan DPD IKADIN Banten untuk menjaga marwah organisasi dan mengembangkan cabang-cabang yang ada wilyah Banten di sekitarnya.
“Apakah saudara semua yang ada disini yang akan kami lantik bersedia dan sanggup untuk melaksanakan anggara dasar dan anggaran rumah tangga?,” kata Susi pada saat pelantikan.
Susi juga berharap kedepan IKADIN Banten mampu melaksanakan pungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum yang mampu membela kepentingan masyarakat.
“Kami harapkan pada saudara-saudara bisa mengembangkan organisasi IKADIN yang mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum dan mampu mengembangkan organisasi dengan menegmbangkan cabang-cabang di wilayah Provinsi Banten,” ujar Susi dalam kata sambutannya.
Penunjukan Ketua DPD IKADIN Banten kepada Kartono sudah melalu proses seleksi yang ketat demi terbangunnya IKADIN di Banten.
IKADIN berdiri pada 10 November 1985 di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Advokat Indonesia digerakkan oleh Ali Said SH, Ketua Mahkamah Agung pada masa itu. Organisasi yang mempunyai semboyan fiat justitia ruat coelum, “demi keadilan sekalipun langit runtuh”, adalah Organisasi Advokat yang paling populer di Indonesia. Tercatat nama – nama besar dunia Advokat Indonesia sebagai pelopornya seperti Adnan Buyung Nasution, Harjono Tjitrosoebono, Djohan Djauhari, Albert Hasibuan dan R.O Tambunan. Sebagai Ketua dan Sekretaris dalam kepengurusan periode empat tahun pertama, adalah Harjono Tjitrosoebono sebagai Ketua Umum dan Djohan Djauhari sebagai Sekretaris Jenderal.
Pada awal berdirinya, IKADIN membatasi keanggotaan hanya bagi Advokat yang berpraktek berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sehingga menjadikannya organisasi IKADIN agak eksklusif, tapi kemudian kebijakan tersebut dihilangkan.